Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Penegakan Kode Etik Dipertanyakan

Kompas.com - 23/03/2023, 15:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian sanksi teguran tertulis yang tergolong ringan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dinilai menjadi wujud lemahnya penegakan etika di lembaga itu.

"Keputusan MKMK ini tidak menunjukkan adanya penegakan kode etik yang dapat mencegah terjadinya perilaku yang serupa pada Hakim MK," kata Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Herman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Herman juga menilai karena tidak ada tindakan tegas dari MKMK terhadap Guntur maka dikhawatirkan kejadian serupa bisa terulang di masa mendatang jika masyarakat lalai dalam mengawasi setiap pembacaan putusan MK.

"Sanksi tersebut berpotensi memunculkan upaya-upaya yang serupa di mana putusan MK dapat diubah sendiri oleh hakim atau pihak lain di MK," ucap Herman.

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Pada Senin (20/3/2023) lalu, MKMK menyatakan Guntur melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

Herman menilai, pemberian sanksi teguran tertulis bagi Guntur kurang tepat karena perbuatannya dinilai telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik.

"Keputusan MKMK ini telah menunjukkan adanya pelanggaran yang fatal oleh Guntur Hamzah karena telah mengubah bukan saja kata dari putusan MK, tetapi menyebabkan adanya perubahan substansial atas putusan MK," ucap Herman.

Baca juga: Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Herman juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Guntur sebagai kejahatan konstitusi.

Sebab menurut dia, Guntur yang sudah bekerja sekian tahun sebagai Sekretaris Jenderal MK dan kemudian diangkap sebagai Hakim Konstitusi sangat memahami makna setiap kata dalam putusan MK. Maka dari itu, menurut Herman, Guntur sebaiknya segera diberhentikan dari jabatannya.

"Sehingga sangat rasional untuk menyimpulkan apa yang dilakukannya adalah kesengajaan. Bahkan patut diyakini adanya maksud tertentu yang mengandung unsur kejahatan," ucap Herman.

Sebelumnya, MKMK menyatakan kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Baca juga: PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK dan kandidat yang diajukan oleh DPR buat menggantikan Aswanto baru dilantik pagi itu.

Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

Baca juga: Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Selain itu, MKMK menyatakan tidak menemukan persekongkolan yang dilakukan oleh Guntur terkait pengubahan putusan itu.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujarnya.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com