Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan dinilai terlampau ringan.

"Sanksi yang diberikan MKMK dengan teguran tertulis adalah sanksi ringan yang tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukannya," kata Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Herman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Pada Senin (20/3/2023), MKMK menyatakan, Guntur melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

Herman menilai, pemberian sanksi teguran tertulis bagi Guntur kurang tepat karena perbuatannya dinilai telah merendahkan, mencoreng, dan mempermainkan marwah MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik.

Baca juga: Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

"Keputusan MKMK ini telah menunjukkan adanya pelanggaran yang fatal oleh Guntur Hamzah karena telah mengubah bukan saja kata dari putusan MK, tetapi menyebabkan adanya perubahan substansial atas putusan MK," ucap Herman.

Herman menilai perbuatan yang dilakukan oleh Guntur sebagai kejahatan konstitusi.

Sebab, menurut dia, Guntur yang sudah bekerja sekian tahun sebagai Sekretaris Jenderal MK dan kemudian diangkap sebagai Hakim Konstitusi sangat memahami makna setiap kata dalam putusan MK. Maka dari itu, menurut Herman, Guntur sebaiknya segera diberhentikan dari jabatannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).YouTube.com/Sekretariat Presiden Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

"Sehingga, sangat rasional untuk menyimpulkan apa yang dilakukannya adalah kesengajaan. Bahkan, patut diyakini adanya maksud tertentu yang mengandung unsur kejahatan," ucap Herman.

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Sebelumnya, MKMK menyatakan kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK dan kandidat yang diajukan oleh DPR buat menggantikan Aswanto, baru dilantik pagi itu.

Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

Baca juga: Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Selain itu, MKMK menyatakan tidak menemukan persekongkolan yang dilakukan oleh Guntur terkait pengubahan putusan itu.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Namun, RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujarnya.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Nasional
Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Nasional
Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Nasional
BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

Nasional
BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

Nasional
Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Nasional
Kepada Kader PDI-P, Megawati: 'Ndak' Ada Rakyat, 'Ndak' Ada Kita!

Kepada Kader PDI-P, Megawati: "Ndak" Ada Rakyat, "Ndak" Ada Kita!

Nasional
Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Nasional
Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Nasional
PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com