Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Kompas.com - 22/03/2023, 09:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selangkah lagi menemukan jalannya menjadi Undang-Undang (UU).

Ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR RI lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Setelah pengesahan ini, RUU PPRT akan menjadi pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah yang puncaknya adalah kesepakatan bersama untuk menjadikan rancangan ini menjadi UU.

Kemajuan mengenai rancangan payung hukum ini tentu menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan pekerja rumah tangga di Tanah Air setelah 19 tahun terkatung-katung tanpa kepastian.

Diajukan sejak 2004

RUU PPRT sebetulnya telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.

Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI akhirnya langsung bergerak mengawal rancangan ini dengan melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012.

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.

Baca juga: Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Akan tetapi, riuh nasib RUU PPRT seakan tak jelas dan tak pasti ketika memasuki masa bakti DPR RI periode 2014-2019. Akan tetapi, langkah maju kemudian muncul pada saat masa bakti DPR RI periode 2019-2024.

Tepat pada 2020, Baleg akhirnya menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT berikutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).

Namun demikian, RUU ini seolah selalu menemui batu terjal. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus.

Praktis, hal ini membuat harapan dunia pekerja rumah tangga di Indonesia akan kehadiran payung hukum semakin tak jelas.

Kritik dan desakan pun dilontarkan masyarakat dengan mendorong DPR RI agar mengawal RUU PPRT.

Akhirnya, harapan baru pun tiba ketika RUU. Rapat Bamus memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.

Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI.

Segera dibahas

Ketua DPR RI Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Ketua DPR RI Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2023).
Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI, Puan memastikan akan segera membahasnya dengan pemerintah sebelumnya akhirnya menjadi UU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com