Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Kompas.com - 22/03/2023, 09:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

“Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama, dan sesuai dengan mekanisme,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.

"Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat, dan tidak menimbulkan polemik,” sebut dia.

Ia meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang.

Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan soliditas antara pemerintah dan DPR.

"Jadi pembahasan undang-undang itu bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya,” imbuh dia.

Sesuai harapan Jokowi

Di sisi lain, masuknya RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI sesuai harapan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi berharap agar RUU PPRT segera ditetapkan menjadi UU.

Untuk merealisasikan harapannya, Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT.

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Jokowi menegaskan pemerintah terus berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Saat ini, Jokowi mengungkapkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Dengan tingginya jumlah pekerja rumah tangga, namun mereka justru rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

(Penulis: Miska Ithra Syahirah, Tatang Guritno, Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com