“Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama, dan sesuai dengan mekanisme,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.
"Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat, dan tidak menimbulkan polemik,” sebut dia.
Ia meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang.
Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan soliditas antara pemerintah dan DPR.
"Jadi pembahasan undang-undang itu bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya,” imbuh dia.
Di sisi lain, masuknya RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI sesuai harapan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi berharap agar RUU PPRT segera ditetapkan menjadi UU.
Untuk merealisasikan harapannya, Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU
Jokowi menegaskan pemerintah terus berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Saat ini, Jokowi mengungkapkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Dengan tingginya jumlah pekerja rumah tangga, namun mereka justru rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.
(Penulis: Miska Ithra Syahirah, Tatang Guritno, Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.