Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Kompas.com - 22/03/2023, 09:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selangkah lagi menemukan jalannya menjadi Undang-Undang (UU).

Ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR RI lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Setelah pengesahan ini, RUU PPRT akan menjadi pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah yang puncaknya adalah kesepakatan bersama untuk menjadikan rancangan ini menjadi UU.

Kemajuan mengenai rancangan payung hukum ini tentu menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan pekerja rumah tangga di Tanah Air setelah 19 tahun terkatung-katung tanpa kepastian.

Diajukan sejak 2004

RUU PPRT sebetulnya telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.

Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI akhirnya langsung bergerak mengawal rancangan ini dengan melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012.

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.

Baca juga: Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Akan tetapi, riuh nasib RUU PPRT seakan tak jelas dan tak pasti ketika memasuki masa bakti DPR RI periode 2014-2019. Akan tetapi, langkah maju kemudian muncul pada saat masa bakti DPR RI periode 2019-2024.

Tepat pada 2020, Baleg akhirnya menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT berikutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).

Namun demikian, RUU ini seolah selalu menemui batu terjal. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus.

Praktis, hal ini membuat harapan dunia pekerja rumah tangga di Indonesia akan kehadiran payung hukum semakin tak jelas.

Kritik dan desakan pun dilontarkan masyarakat dengan mendorong DPR RI agar mengawal RUU PPRT.

Akhirnya, harapan baru pun tiba ketika RUU. Rapat Bamus memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.

Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI.

Segera dibahas

Ketua DPR RI Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Ketua DPR RI Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2023).
Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI, Puan memastikan akan segera membahasnya dengan pemerintah sebelumnya akhirnya menjadi UU.

“Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama, dan sesuai dengan mekanisme,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.

"Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat, dan tidak menimbulkan polemik,” sebut dia.

Ia meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang.

Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan soliditas antara pemerintah dan DPR.

"Jadi pembahasan undang-undang itu bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya,” imbuh dia.

Sesuai harapan Jokowi

Di sisi lain, masuknya RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI sesuai harapan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi berharap agar RUU PPRT segera ditetapkan menjadi UU.

Untuk merealisasikan harapannya, Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT.

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Jokowi menegaskan pemerintah terus berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Saat ini, Jokowi mengungkapkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Dengan tingginya jumlah pekerja rumah tangga, namun mereka justru rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

(Penulis: Miska Ithra Syahirah, Tatang Guritno, Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com