Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Kompas.com - 21/03/2023, 16:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Awalnya, Desmond menyampaikan bahwa publik memandang temuan transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan TPPU dalam temuan tersebut, maka Komisi II DPR RI perlu membentuk pansus.

"Di rapat ini, saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond dalam rapat kerja.

Baca juga: Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR

Oleh karena itu, Desmond tak ingin rencana pembentukan pansus ini seperti "gosokan" yang maju mundur tanpa ada kepastian.

"Maka rapat hari ini poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK agar pansus ke depan tidak kayak gosokan maju mundur, maju mundur," tegas dia.

Sementara itu, Ivan menegaskan bahwa temuan transaksi janggal di Kemenkeu merupakan TPPU.

Baca juga: Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali menyampaikan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu tak ada dugaan TPPU.

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang," tegas Ivan.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun.

Ivan mengatakan, temuan ini bukan berarti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia lagi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com