JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bakal mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang
Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.
Namun demikian, Holik belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk menjalankan putusan dari gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu,
“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.
Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol
Adapun Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Saat itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima, dan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah proses itu dilaksanakan, KPU tetap menyatakan Prima tak memenuhi syarat administrasi.
Prima kemudian mencoba melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi upaya itu ditolak.
Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu
Angin kemudian berpihak pada Prima setelah gugatan perdatanya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim meminta KPU membayar sejumlah kerugian materi yang dialami Prima, dan menunda tahapan Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.