Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.
Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.
Namun demikian, Holik belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk menjalankan putusan dari gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu,
“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.
Adapun Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Saat itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima, dan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah proses itu dilaksanakan, KPU tetap menyatakan Prima tak memenuhi syarat administrasi.
Prima kemudian mencoba melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi upaya itu ditolak.
Angin kemudian berpihak pada Prima setelah gugatan perdatanya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim meminta KPU membayar sejumlah kerugian materi yang dialami Prima, dan menunda tahapan Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/19542021/kpu-bakal-jalankan-putusan-bawaslu-untuk-verifikasi-administrasi-ulang