JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, asisten pribadinya (aspri) tidak dibayar oleh negara.
Eddy mengatakan, Yogi Ari Rukmana yang disebut menjadi perantara penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Ini adalah Yogi Ari Rukmana, dia adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy,” kata Eddy usai memberikan klarifikasi ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023).
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah
Eddy menuturkan, Yogi juga bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Ia menjelaskan, pegawai kontrak yang dibayar negara ada dua, yakni P3K dan PPNPN. Namun, asisten pribadinya itu tidak menyandang status pegawai negeri, P3K, maupun PPNPN.
Menurut Eddy, Yogi telah menjadi asisten pribadinya sejak ia belum menjabat sebagai Wamenkumham.
“Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wamenkumham,” ujar Eddy.
Baca juga: Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
“Pegawai kontrak yang dibayar oleh negara itu ada 2, PPNPN dan P3K. Yogi ini bukan ASN, bukan P3K, bukan juga PPNPN,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Eddy juga meluruskan pernyataan Sugeng yang menyebut Yosi Andika Mulyadi sebagai asisten pribadinya.
Menurut Eddy, Yosi hanya bekerja sebagai pengacara. Karena itu, keterangan yang disampaikan Sugeng ke publik keliru.
“Ini sekaligus bisa klarifikasi kepada publik bahwa ocehan yang disampaikan bahwa dua aspri itu jelas salah,” tutur Eddy.
Eddy mengungkapkan, pihaknya mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas inisiatif sendiri.
Ia menilai, aduan IPW yang menyebut dirinya menerima gratifikasi Rp 7 miliar dan meminta pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menempatkan Yogi dan Yosi sebagai komisaris mengarah ke fitnah.
Meski demikian, ia menyatakan tidak bisa mengungkapkan materi klarifikasi itu ke publik. Sebab, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum ia memahami materi pemeriksaan bersifat rahasia.
Baca juga: Ketua IPW Datangi KPK, Dimintai Klarifikasi soal Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” tutur Eddy.