JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EISH) atau Eddy menyebutkan bahwa aduan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan dirinya penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar cenderung mengarah ke fitnah.
Adapun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy saat ditemui awak media usai memberikan klarifikasi kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di gedung Merah Putih, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Ketua IPW Datangi KPK, Dimintai Klarifikasi soal Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Eddy mengatakan, dalam klarifikasi itu, pihaknya menyampaikan sejumlah bukti. Meski demikian, ia tidak membeberkan bukti tersebut.
Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Eddy mengetahui informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik. Termasuk di antaranya adalah materi klarifikasi yang disampaikan kepada tim Dumas KPK.
“Semua materi klarifikasi itu bersifat rahasia, nanti KPK yang akan mengumumkan,” tutur Eddy.
Meski merasa aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Eddy menyatakan tidak akan melapor ke pihak berwajib. Sebab, ia memahami bahwa IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca juga: Ketua IPW Beri Tambahan Bukti ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
IPW, kata Eddy, menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog). Karena itu, menyuarakan beberapa persoalan merupakan hak lembaga tersebut.
Sementara itu, sebagai pejabat negara Eddy memiliki kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” tutur Eddy.
Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Aspri Wamenkumham Vs IPW, Berawal dari Dugaan Gratifikasi
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.
Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.
Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik
Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK.
Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.
Merespons laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.