JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tragedi yang menyebabkan kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) dengan vonis ringan bahkan bebas terhadap para terdakwanya.
Perkara yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan
Dua terdakwa yang bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," demikian putusan yang diucapkan hakim kepada kedua terdakwa tersebut.
Sementara itu, satu terdakwa yang juga anggota polisi mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.
Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.
"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sementara itu, Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.
"Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa," ujar Ketut.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan bebas dan ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap lima terakwa tragedi Kanjuruhan
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaga pengawas kehakiman itu memiliki wewenang untuk menangani dugaan adanya pelanggaran etik hakim terkait putusan tersebut.