JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tragedi yang menyebabkan kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) dengan vonis ringan bahkan bebas terhadap para terdakwanya.
Perkara yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan
Dua terdakwa yang bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," demikian putusan yang diucapkan hakim kepada kedua terdakwa tersebut.
Sementara itu, satu terdakwa yang juga anggota polisi mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.
Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.
"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sementara itu, Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.
"Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa," ujar Ketut.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan bebas dan ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap lima terakwa tragedi Kanjuruhan
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaga pengawas kehakiman itu memiliki wewenang untuk menangani dugaan adanya pelanggaran etik hakim terkait putusan tersebut.
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Namun untuk putusan tersebut, Miko menegaskan, Komisi Yudisial tidak bisa melakukan penilaian sebab merupakan ranah upaya hukum. "KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," papar dia.
Putusan ini pun mengundang kecewa, melukai rasa keadilan, menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.
"Tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari kepada Kompas.com pada hari putusan itu.
Setelah palu diketuk, gelombang kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban. Kekecewaan itu hadir dari lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga-lembaga pembela HAM lainnya.
Komnas HAM menilai, vonis yang dijatuhkan telah melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Keputusan itu dinilai tak berpihak pada korban, tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Tak hanya Komnas HAM, Amnesty International Indonesia juga turut menumpahkan kekecewaan dalam putusan tragedi Kanjuruhan ini.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihak berwenang dinilai gagal memberikan keadilan kepada para korban.
"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan," ucap Usman.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Dia berharap proses hukum yang akuntabel tidak hanya diterapkan pada petugas lapangan, tetapi juga hingga ke tataran komando.
Ini diperlukan untuk memberikan keadilan pada korban dan memutus rantai impunitas para pejabat tinggi yang melanggar hukum.
"Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen," kata Usman.
Tragedi Kanjuruhan telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022).
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III Minta Jaksa Banding
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.