JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.
"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Bambang tidak terbukti bersalah karena perintahnya pada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata ke kerumunan tidak terjadi.
Gas air mata malah meledak di tengah lapangan, terkena angin, dan tidak mengenai massa.
Sedangkan, Wahyu divonis bebas karena majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti ia memberikan perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.