Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tragedi Kanjuruhan yang Lukai Rasa Keadilan: Kejagung Ajukan Kasasi dan KY Dalami Putusan

Kompas.com - 19/03/2023, 07:53 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tragedi yang menyebabkan kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) dengan vonis ringan bahkan bebas terhadap para terdakwanya.

Perkara yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Dua terdakwa yang bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," demikian putusan yang diucapkan hakim kepada kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu, satu terdakwa yang juga anggota polisi mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Polri hormati putusan Hakim

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.

"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Kejaksaan ajukan kasasi

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Turun Tangan Pastikan Akuntabilitas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.

"Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa," ujar Ketut.

Bakal didalami KY

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan bebas dan ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap lima terakwa tragedi Kanjuruhan

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaga pengawas kehakiman itu memiliki wewenang untuk menangani dugaan adanya pelanggaran etik hakim terkait putusan tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com