Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Putusan Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan pada Para Korban

Kompas.com - 18/03/2023, 09:12 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyoroti putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan untuk tiga terdakwa lainnya dinilai gagal memberikan keadilan kepada para korban.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Sebagai buntut putusan itu, Amnesty Interational mendesak pemerintah agar memastikan akuntabilitas seluruh aparat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Termasuk aparat yang berada di tataran komando untuk memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas pelaku kejahatan.

"Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen," kata Usman.

Selain itu, Usman menyebut putusan sidang tragedi Kanjuruhan menunjukan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan Indonesia.

Seharusnya, kata Usman, tragedi Kanjuruhan menjadi momentum perbaikan kesalahan, bukan mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," pungkas Usman.

Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com