Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang Kekecewaan atas Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 18/03/2023, 10:26 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Palu telah diketuk Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ketukan palu menandakan hakim telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan.

Dua terdakwa yang bebas itu adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," begitu sepenggal putusan yang diucapkan Hakim kepada kedua terdakwa itu.

Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Sedangkan terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara ialah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Putusan ini mengundang kecewa, melukai rasa keadilan, menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.

"Ini tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari kepada Kompas.com di hari putusan itu.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Turun Tangan Pastikan Akuntabilitas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Setelah palu diketuk, gelombang kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban.

Kekecewaan itu hadir dari lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga-lembaga pembela HAM lainnya.

Menyesalkan putusan

Beberapa jam setelah putusan diketuk, Komnas HAM menyatakan menyesalkan vonis yang dinilai melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Keputusan itu dinilai tak berpihak pada korban, tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.

"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.

Baca juga: Soroti Putusan Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan pada Para Korban

Dia menilai Hakim tak memiliki sensitivitas, rasa keadilan bagi publik.

Komnas HAM juga membeberkan tiga fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan tragedi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com