JAKARTA, KOMPAS.com - Palu telah diketuk Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Ketukan palu menandakan hakim telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan.
Dua terdakwa yang bebas itu adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," begitu sepenggal putusan yang diucapkan Hakim kepada kedua terdakwa itu.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Sedangkan terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara ialah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Putusan ini mengundang kecewa, melukai rasa keadilan, menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.
"Ini tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari kepada Kompas.com di hari putusan itu.
Setelah palu diketuk, gelombang kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban.
Kekecewaan itu hadir dari lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga-lembaga pembela HAM lainnya.
Beberapa jam setelah putusan diketuk, Komnas HAM menyatakan menyesalkan vonis yang dinilai melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Keputusan itu dinilai tak berpihak pada korban, tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Dia menilai Hakim tak memiliki sensitivitas, rasa keadilan bagi publik.
Komnas HAM juga membeberkan tiga fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan tragedi tersebut.