JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa peristiwa Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, sikap menyesalkan putusan hakim peristiwa Kanjuruhan juga ditunjukan pada vonis ringan untuk dua terdakwa Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang divonis ringan.
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia," ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
Menurut Anis, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.
Selain itu, hakim juga dinilai tidak peka terhadap perasaan 135 keluarga korban meninggal dunia akibat peristiwa itu.
"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik," tutur Anis.
Oleh sebab itu, Komnas HAM mendukung agar jaksa penuntut umum bisa melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mendukung agar ada upaya banding dari Jaksa dalam kasus ini," ujar Anis.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad.
Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bambang tiga tahun penjara karena dinilai melanggar pasal kumulatif. yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui peristiwa Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan kematian 135 supoter sepak bola akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.