Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diadukan ke Propam Polri Buntut Brimob Gaduh di Sidang Kasus Kanjuruhan

Kompas.com - 27/02/2023, 18:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Toni Hermanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jakarta, terkait adanya sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.

Laporan pengaduan dibuat oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdaftar dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal 27 Februari 2023.

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga, oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kapolri Tegur Kapolda Jatim Buntut Brimob Bikin Gaduh Sidang Tragedi Kanjuruhan

Arif mengatakan, kedua orang yang dilaporkan itu bertanggungjawab atas sikap dan perilaku anak buahnya.

Sebab, sikap sejumlah Brimob Polda Jatim yang meneriakan yel-yel mereka dalam sidang itu dinilai mengintimidasai dan penginaan terhadap pengadilan.

Ia berharap persidangan juga berjalan imparsial, jujur, serta tanpa intimidasi agar keadilan bisa ditegakkan.

“Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial,” ujar Arif.

Baca juga: Aksi Sekelompok Polisi Teriakkan Yel Saat Sidang Kanjuruhan Dianggap Menghina Pengadilan

Lebih lanjut, Arif mendorong agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Menurutnya, jangan sampai ke depannya ada lagi tindakan yang mengarah pada intimidasi dari aparat kepolisian di dalam proses persidangan. Walaupun, mereka berdalih mendukung koleganya yang sedang disidang dalam kasus Kanjuruhan.

Selain itu, Arif mengatakan, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jatim juga harus ikut bertanggungjawab.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tidak melaporkan Dansat Brimob Polda Jatim ke Propam karena menilai bahwa Dansat memiliki atasan.

"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan. Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," kata Arif.

Baca juga: Hakim Tegur Polisi yang Teriak Yel Brigade Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Sebelumnya, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di PN Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023), dianggap menghina institusi pengadilan.

Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com