Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakkan Gas Air Mata ke Suporter PSIS, Polisi Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 18/02/2023, 17:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Amnesty International Indonesia (AII) mengecam tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata kepada para suporter di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (18/2/2023) kemarin.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai, kejadian tersebut menggambarkan kepolisian seolah tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.

"Kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Suporter PSIS Semarang di Luar Stadion Jatidiri

Menurut Kontras dan AII, aparat kepolisian telah menggunakan kekuatan secara berlebihan dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang datang ke stadion.

Seperti diketahui, para suporter datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo, tetapi tidak dibolehkan masuk stadion karena laga diputuskan digelar tanpa penonton.

Kontras dan AII berpandangan, polisi semestinya dapat mengupayakan tindakan lain selain menembakkan gas air mata sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.

"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," ujar Fatia.

Baca juga: Kerusuhan Pecah Saat PSIS Semarang Vs Persis Solo, Gas Air Mata Sempat Terasa Dalam Stadion

Kontras dan AII pun berpendapat bahwa penggunaan gas air mata tidak tepat dan keliru untuk digunakan karena berdampak kepada orang-orang yang berada di sekitar stadion.

Bahkan, gas air mata juga masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan setempat dihentikan.

Kontras dan AII menduga hal ini melanggar ketentuan FIFA Stadium Safety and Security Regulation serta Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang melarang penggunaan gas air mata.

"Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion," kata Fatia.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Oleh karena itu, Kontras dan AII mendorong Polri untuk mengevaluasi anggota kepolisian, termasuk atasannya, mengenai adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebih dan tidak proporsional dalam mengamankan pertandingan PSIS vs Persis.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah mengeklaim pengamanan pertandingan PSIS vs Persis pada Jumat kemarin telah sesuai dengan standar operasional prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com