JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Amnesty International Indonesia (AII) mengecam tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata kepada para suporter di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (18/2/2023) kemarin.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai, kejadian tersebut menggambarkan kepolisian seolah tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.
"Kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Suporter PSIS Semarang di Luar Stadion Jatidiri
Menurut Kontras dan AII, aparat kepolisian telah menggunakan kekuatan secara berlebihan dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang datang ke stadion.
Seperti diketahui, para suporter datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo, tetapi tidak dibolehkan masuk stadion karena laga diputuskan digelar tanpa penonton.
Kontras dan AII berpandangan, polisi semestinya dapat mengupayakan tindakan lain selain menembakkan gas air mata sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," ujar Fatia.
Baca juga: Kerusuhan Pecah Saat PSIS Semarang Vs Persis Solo, Gas Air Mata Sempat Terasa Dalam Stadion
Kontras dan AII pun berpendapat bahwa penggunaan gas air mata tidak tepat dan keliru untuk digunakan karena berdampak kepada orang-orang yang berada di sekitar stadion.
Bahkan, gas air mata juga masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan setempat dihentikan.
Kontras dan AII menduga hal ini melanggar ketentuan FIFA Stadium Safety and Security Regulation serta Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang melarang penggunaan gas air mata.
"Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion," kata Fatia.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik
Oleh karena itu, Kontras dan AII mendorong Polri untuk mengevaluasi anggota kepolisian, termasuk atasannya, mengenai adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebih dan tidak proporsional dalam mengamankan pertandingan PSIS vs Persis.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah mengeklaim pengamanan pertandingan PSIS vs Persis pada Jumat kemarin telah sesuai dengan standar operasional prosedur.