Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Disepakati, Bukti Komisi II DPR dan Pemerintah Kompak Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Kompas.com - 16/03/2023, 08:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi disepakati Komisi II DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (15/3/2023).

Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu membahas mulai dari poin-poin materi muatan rancangan Perppu Pemilu hingga pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.

Begini proses Perppu Pemilu disepakati oleh Komisi II dan Pemerintah

Poin penting dalam Perppu

Awalnya, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rancangan Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.

Hal ini menandai serah terima rancangan Perppu Pemilu dari pemerintah ke DPR.

Baca juga: Semua Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Rancangan itu pun langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.

Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II mengatur sejumlah urgensi penting.

Seperti, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.

Baca juga: Rancangan Perppu Pemilu Diserahkan ke Komisi II DPR, Berikut 10 Poin Isinya

Tito mengatakan, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Poin kedua, Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Paling penting berikutnya adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

IKN ikut Kaltim

Selain itu, pada poin-poin muatan materi Perppu Pemilu yang disepakati juga mengatur soal pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengikuti UU Pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya di IKN tetap mengikuti wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Perppu Pemilu, hal itu tertuang pada Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.

"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujar Tito.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemilu 2024 di IKN Tetap Ikut Kaltim

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya.

Semua fraksi setuju

Setelah itu, agenda rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, semua fraksi dimintai pendapat mininya soal rancangan Perppu Pemilu.

Seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut. Tidak ada satu fraksi pun yang menolaknya.

Dari situ, Doli selaku pimpinan rapat langsung melakukan pengambilan keputusan tingkat I.

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Doli.

"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.

Setelah ini, Perppu Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Baca juga: Perppu Pemilu: Aturan Pileg dan Pilpres 2024 Wilayah Kaltim Masuk IKN Mengacu UU Pemilu

Singgung penundaan pemilu

Kendati bersyukur Komisi II menyepakati Perppu Pemilu, Tito Karnavian sempat mengungkap kekhawatirannya apabila Perppu ditolak.

Keputusan menyetujui Perppu menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito.

Tito mengungkapkan, jika keputusan Fraksi di Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, konsekuensinya bisa berakibat pada penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, pemerintah bisa saja memutuskan mengeluarkan peraturan untuk mencabut Perppu Pemilu.

"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito Karnavian.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," katanya lagi.

Mantan Kapolri itu mengatakan, keputusan Komisi II ini memberikan kepastian kepada bangsa bahwa Pemilu 2024 berjalan sesuai tahapan yang ada.

Baca juga: Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda jika Perppu Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com