Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 14:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan demikian, jelas Tito, pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, yaitu masuk wilayah Kalimantan Timur.

"Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Seluruh Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Tito menjelaskan, poin terkait Pemilu 2024 di IKN diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu.

Tidak ada perubahan dalam Pasal tersebut mengenai pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," beber Tito.

Berbeda dengan IKN, ada dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua. Sebab, Papua kini memiliki sejumlah daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Mendagri Harap Partisipasi Pemilih 2024 Tak Kurang dari 81 Persen

Maka dari itu, sejumlah materi perubahan di antaranya Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal itu, kata Tito, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Nasional
Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Nasional
PPP Singgung Kemungkinan Khofifah Sebagai Cawapres Ganjar

PPP Singgung Kemungkinan Khofifah Sebagai Cawapres Ganjar

Nasional
Panglima Yudo Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya

Panglima Yudo Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya

Nasional
Ganjar: Kalau di Dunia Maya Ada yang Bicara Keras-keras, Senyumin Aja

Ganjar: Kalau di Dunia Maya Ada yang Bicara Keras-keras, Senyumin Aja

Nasional
Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Nasional
PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

Nasional
Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Nasional
Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Nasional
JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

Nasional
Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Nasional
Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Nasional
Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com