JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Komisi II DPR.
Pantauan Kompas.com, rancangan itu langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.
Baca juga: Seluruh Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II sebagai berikut
Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Dia menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Poin kedua yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal
Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
"Tiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Tito.
Poin empat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
Menurut Tito, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap dia.
Poin lima yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik.
Tito mengungkapkan, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.