JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Komisi II DPR.
Pantauan Kompas.com, rancangan itu langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.
Baca juga: Seluruh Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II sebagai berikut
Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Dia menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Poin kedua yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal
Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
"Tiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Tito.
Poin empat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
Menurut Tito, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap dia.
Poin lima yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik.
Tito mengungkapkan, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," tambah dia.
Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580
Poin enam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.
Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Poin tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Poin ini mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Oleh karena itu, diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.
Poin delapan, yaitu Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
"Sembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara," ucapnya.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," tambah dia.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
Baca juga: Perppu Pemilu: Pengurus Pusat Parpol Bisa Tetapkan Caleg DPRD 4 DOB Papua
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya lagi.
Adapun poin ke-10, kata Tito, mengatur tentang perubahan lampiran undang-undang.
Sebagai informasi, agenda rapat selanjutnya adalah pembacaan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi II DPR RI terkait Perppu Pemilu.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penetapan keputusan tingkat I.
Adapun rapat membahas Perppu Pemilu ini dihadiri pula oleh Staf Ahli Bidang Kementerian Hukum dan HAM, Mien Usihan Ginting yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.