Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua
Selain itu, pada poin-poin muatan materi Perppu Pemilu yang disepakati juga mengatur soal pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengikuti UU Pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya di IKN tetap mengikuti wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Perppu Pemilu, hal itu tertuang pada Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujar Tito.
Baca juga: Mendagri Sebut Pemilu 2024 di IKN Tetap Ikut Kaltim
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya.
Setelah itu, agenda rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, semua fraksi dimintai pendapat mininya soal rancangan Perppu Pemilu.
Seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut. Tidak ada satu fraksi pun yang menolaknya.
Dari situ, Doli selaku pimpinan rapat langsung melakukan pengambilan keputusan tingkat I.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Doli.
"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Setelah ini, Perppu Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.
Baca juga: Perppu Pemilu: Aturan Pileg dan Pilpres 2024 Wilayah Kaltim Masuk IKN Mengacu UU Pemilu
Kendati bersyukur Komisi II menyepakati Perppu Pemilu, Tito Karnavian sempat mengungkap kekhawatirannya apabila Perppu ditolak.