Sebagai informasi, KPK telah mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu. KPK tidak hanya mengulik harta Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN.
KPK juga fokus mencari harta kekayaan Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Perkara Rafael kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mendapati ‘temuan’.
Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan para pihak terkait termasuk konsultan pajak.
Jumlah mutasinya sepanjang 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
Selain itu, PPATK juga memblokir safe deposit box (SDB) Rafael di salah satu bank BUMN. SDB itu berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga bersumber dari suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.