Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning

Kompas.com - 11/03/2023, 19:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta adanya dugaan kekerasan terhadap pelaku sekaligus terpidana kasus klitih di Gedongkuning, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini diungkapkan Komnas HAM pasca melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21), dan Hanif Aqil Amrulloh (20).

"Tentu kami ada fakta dugaan kekerasan ketika proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Kota Gede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM terkait hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil, dan tidak manusiawi.

Baca juga: Wakapolda DIY Akui Anak Buah Aniaya Tersangka Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning

Menurut Uli, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede.

Uli juga meminta Polda DIY memastikan peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

"Segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede terhadap saudara Andi dan kawan-kawan untuk memberikan keadilan kepada korban," ujar Uli.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Sebagai informasi, ada beragam metode yang dilakukan Komnas HAM untuk melakukan proses pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU HAM.

Pertama, meminta keterangan dari Polda DIY dan Propam Polda DIY. Kemudian, berdialog dengan kuasa hukum dan keluarga korban dari Andi Muhammad Husein dan kawan-kawannya.

Ketiga, memberi pendapat HAM atau amicus curiae di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, ketika proses peradilannya.

"Mereka kooperatif dengan Komnas HAM, memberi informasi terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus klitih," kata Uli.

Baca juga: Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Datangi Komnas HAM, Beberkan Fakta Penyiksaan oleh Aparat

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com