JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan pengakuan dari Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih tersebut.
"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Heroik Gagalkan Klitih di Magelang, Kholik Cs Dapat Penghargaan dari Polisi
Andi mengatakan, praktik kekerasan tersebut dilakukan oleh penyidik di dalam ruang Unit Reskrim Polsek Sewon terhadap lima pelaku.
Tidak hanya itu, Andi juga membeberkan kesimpulan yang diberikan Ombudsman terkait kasus klitih Gedongkuning ini.
Ombudsman mencatat, kepolisian melakukan maladministrasi karena mengabaikan akses penasihat hukum untuk bertemu dengan para tersangka.
"Melalui Kedua temuan tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Yogyakarta untuk segera mengungkap dugaan praktik rekayasa kasus, dan melakukan pengusutan serta penghukuman secara transparan dan maksimal bagi anggotanya yang bertugas di lapangan pada saat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning," imbuh Andi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning
Andi juga menilai, proses pengusutan dugaan praktik kekerasan yang dialami para terdakwa sangat lamban.
"Sebab, hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait langkah konkrit kepolisian untuk mengungkap praktik keji tersebut," tutur Andi.
Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, pada Minggu (13/4/2022).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan. Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
Baca juga: Untuk Terdakwa Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen, Komnas HAM Kirimkan Permohonan Amicus Curiae
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.