Hal ini diungkapkan Komnas HAM pasca melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21), dan Hanif Aqil Amrulloh (20).
"Tentu kami ada fakta dugaan kekerasan ketika proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Kota Gede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM terkait hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil, dan tidak manusiawi.
Menurut Uli, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede.
Uli juga meminta Polda DIY memastikan peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
"Segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede terhadap saudara Andi dan kawan-kawan untuk memberikan keadilan kepada korban," ujar Uli.
Pertama, meminta keterangan dari Polda DIY dan Propam Polda DIY. Kemudian, berdialog dengan kuasa hukum dan keluarga korban dari Andi Muhammad Husein dan kawan-kawannya.
Ketiga, memberi pendapat HAM atau amicus curiae di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, ketika proses peradilannya.
"Mereka kooperatif dengan Komnas HAM, memberi informasi terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus klitih," kata Uli.
Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.
Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.
"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan. Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (3/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/19281251/komnas-ham-temukan-dugaan-kekerasan-polisi-terhadap-tersangka-kasus-klitih