JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, temuan uang sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box belum bisa menjadi bukti hukum.
Menurutnya, temuan itu harus dikonstruksikan dulu untuk jadi bukti hukum.
"Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum dulu, itu harus dikonstruksi menjadi hukum. Bagaimana ini, dari mana tadinya, itu bisa dilacak. Sudah ada ilmunya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Misalnya, terus kok istrinya punya lima perusahaan, kok ini anaknya punya sekian rekening, itu semua kan bisa dilacak. Dan itu belum bukti hukum," katanya lagi.
Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa temuan uang Rp 37 miliar merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
Temuan seperti itu tak bisa diketahui oleh menteri atau kementerian yang bersangkutan.
"Itu bukti pencucian uang, seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan ratusan di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud.
"Itu yang bisa tahu nantinya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 'Oh itu punya deposit box sekian'. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian Rp 37 miliar itu," katanya lagi.
Baca juga: Terungkapnya Safe Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap...
Mahfud MD mengungkapkan, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itu, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK, kan belum ada UU nya. Tidak boleh sembarangan," kata Mahfud.
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Triliun, Mahfud: Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi
Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.