Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning

Kompas.com - 11/03/2023, 19:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta adanya dugaan kekerasan terhadap pelaku sekaligus terpidana kasus klitih di Gedongkuning, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini diungkapkan Komnas HAM pasca melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21), dan Hanif Aqil Amrulloh (20).

"Tentu kami ada fakta dugaan kekerasan ketika proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Kota Gede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM terkait hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil, dan tidak manusiawi.

Baca juga: Wakapolda DIY Akui Anak Buah Aniaya Tersangka Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning

Menurut Uli, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede.

Uli juga meminta Polda DIY memastikan peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

"Segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede terhadap saudara Andi dan kawan-kawan untuk memberikan keadilan kepada korban," ujar Uli.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Sebagai informasi, ada beragam metode yang dilakukan Komnas HAM untuk melakukan proses pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU HAM.

Pertama, meminta keterangan dari Polda DIY dan Propam Polda DIY. Kemudian, berdialog dengan kuasa hukum dan keluarga korban dari Andi Muhammad Husein dan kawan-kawannya.

Ketiga, memberi pendapat HAM atau amicus curiae di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, ketika proses peradilannya.

"Mereka kooperatif dengan Komnas HAM, memberi informasi terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus klitih," kata Uli.

Baca juga: Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Datangi Komnas HAM, Beberkan Fakta Penyiksaan oleh Aparat

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com