JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning yang menewaskan anak Anggota DPRD Kebumen mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan beberapa fakta penyiksaan yang dialami para terdakwa.
Pengacara keluarga terdakwa, Arsiko Daniwidho mengatakan, fakta yang disampaikan kepada Komnas HAM terkait adanya penyiksaan dilakukan dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Yang ingin diadukan terutama terkait dengan penyiksaan dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian itu," ujar Arsiko saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).
Arsiko mengatakan, para terdakwa saat menjadi tersangka mengalami penyiksaan yang bertujuan untuk memaksa pengakuan.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY
Polisi diduga melakukan penyiksaan agar kelima orang yang saat itu masih jadi tersangka mengakui apa yang dituduhkan.
"Seperti yang disampaikan, ada penodongan pistol, ada yang dipukul, dijambak. Jadi kelima tersangka waktu itu mengalami hal itu, dipaksa untuk mengakui bahwa perbuatan itu dilakkan oleh kelima tersangka itu," kata Arsiko.
Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan fakta baru bahwa ada seorang saksi yang benar-benar melihat peristiwa yang membuat korban meninggal dunia.
Arsiko mengatakan, saksi itu menyebut korban meninggal dalam kecelakaan tunggal.
"Kami ada seseorang yang saat itu menyaksikan betul bahwa korban itu bukan karena klitih tapi karena kecelakaan tunggal, jadi ini di luar konteks masalah HAM-nya. ada fakta baru seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Sering Didatangi Polisi, Keluarga Terpidana Kasus Klitih Gedongkuning Merasa Terintimidasi
Untuk diketahui, kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2023).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal.
Luka tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan oleh Polisi dalam Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen