JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal ditemukannya uang yang diduga suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Itu bukti pencucian uang, seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan luar di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Itu yang bisa tahu nantinya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 'Oh itu punya deposit box sekian'. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian Rp 37 miliar itu," katanya lagi.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Triliun, Mahfud: Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi
Mahfud MD mengungkapkan, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itu, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK, kan belum ada UU-nya. Tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud.
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," katanya.
Baca juga: Terungkapnya Safe Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap...
Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.
Temuan uang Rp 37 miliar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing yang kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu Bank Usah Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Mahfud-Sri Mulyani Lakukan Salam Komando Usai Saling Jawab soal Transaksi Rp 300 Triliun
Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.