Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pencucian Uang Marak di Kementerian, Mahfud: Saya Ingatkan, Kita Punya Data Banyak

Kompas.com - 11/03/2023, 19:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pencucian uang marak terjadi di kementerian.

Ia mengungkapkan, apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.

"Saya ingatkan kepada kementerian/lembaga dari sekarang, di kementeriannya itu yang seperti ini (pencucian uang) itu banyak. Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ. Kalau itu memang ya, menteri tidak sanggup menjangkau sampai ke situ makanya ada aparat penegak hukum. Nanti kita kerjain ini," katanya lagi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Pencucian Uang Terjadi di Papua

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran kementerian untuk tidak merasa bahwa mereka tidak ketahuan.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh aparatur sipil negara (ASN) menjadi tupoksi masing-masing kementerian.

Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.

Baca juga: Soal Temuan Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo, Mahfud: Harus Dikonstruksi Jadi Hukum

Sebab, Mahfud mengatakan, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.

Di sisi lain, menurutnya, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit. Sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.

Oleh karenanya, Mahfud mengajak semua pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukan langkah pencegahan hingga penindakan.

"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," ujar Mahfud.

Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com