JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, ada ego sektoral di balik keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Adapun LPSK memberikan perlindungan Richard Eliezer dan memberikannya status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, LPSK resmi menghentikan status perlindungan kepada Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.
Baca juga: Pengacara: Saya Sesalkan dan Sayangkan LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer
Ronny berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dengan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu ada masalah, apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
“Saya berpandangan, ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
“Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, sampai harus mengorbankan hak-haknya dia,” ucapnya melanjutkan.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan tindakan penghentian perlindungan terhadap Richard Elizer hanya karena melakukan wawancara kepada media. Padahal, konten wawancara tersebut berisi nilai-nilai kejujuran yang disampaikan Richard Elizer kepada publik.
“Menurut saya, keputusan (LPSK) ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujar dia.
Ronny pun membantah bahwa pihak Kompas TV tak mengajukan izin kepada LPSK atas wawancara Richard ini, sebagaimana yang disampaikan juru bicaranya.
Sebab, satu hari sebelum wawancara dilakukan, Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Baca juga: Kompas TV Sudah Layangkan Surat untuk Wawancara Richard Eliezer, LPSK Bilang Belum
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian.
Rully mengatakan, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Rully juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
"Faktanya enggak ada, belum ada," tegas dia.
Baca juga: Richard Eliezer Kaget Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, tapi Juga Bersyukur
Sebelumnya, pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," Ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.