JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mewawancarai terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Dia menyebut, surat tersebut berupa tembusan beserta dengan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan dan izin dari Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Rosi kemudian meminta agar pimpinan LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Baca juga: LPSK Hanya Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Tak Hapus Hak Justice Collaborator
Karena menurut Rosi, proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tutur dia.
Namun, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, ah itu tidak terjadi," ucap Rully.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer
Dia juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
"Faktanya enggak ada, belum ada," imbuh dia.
Adapun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.
Sebelumnya pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," Ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.