JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Syahrial mengatakan, dua dari tujuh pimpinan LPSK meminta agar perlindungan kepada Richard Eliezer tetap dilanjutkan.
Perbedaan pandangan pimpinan LPSK tersebut, kata Syahrial, terjadi dalam pengambilan keputusan penghentian perlindungan Richard karena diwawancara Kompas TV.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (Yaitu) yakin tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hanya Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Tak Hapus Hak Justice Collaborator
Namun demikian, Syahrial tidak menjelaskan dua pimpinan LPSK yang tak keberatan dengan penayangan wawancara itu.
Syarial menjelaskan, keputusan untuk mencabut perlindungan LPSK dilakukan setelah wawancara Richard di Kompas TV ditayangkan pada Kamis (9/3/2023) malam.
Padahal, pihak Kompas TV sudah diberikan surat peringatan karena dinilai belum mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada LPSK.
"Maka Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," imbuh dia.
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Menurut Rosi, izin wawancara Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Adapun Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Statusnya sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard. Selama menjadi JC, Richard mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari LPSK.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer