JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan upaya perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun demikian, penghentian perlindungan itu tak menghapus status Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer
Sebagai justice collaborator, Richard mendapatkan lima program perlindungan, salah satunya perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kemudian, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
LPSK menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.
Meski hak atas perlindungan dicabut, dipastikan bahwa Richard akan tetap mendapat perlakuan khusus dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya, perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang kami maksud pengehentian itu perlindungan secara fisik," terang Tenaga Ahli LPSK Rully Novian.
Baca juga: Richard Eliezer Jawab Pro Kontra Dirinya Tak Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Pembunuhan Yosua
Adapun langkah LPSK menghentikan perlindungan ini menyusul tayangan wawancara Richard oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK khawatir tayangan wawancara tersebut mengancam keselamatan Richard.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.
Baca juga: Richard Eliezer Kaget Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, tapi Juga Bersyukur
Menurut LPSK, wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.