Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Ringan, Bharada E: Masih Ada Harapan buat Masa Depan, Saya Tulang Punggung Keluarga

Kompas.com - 10/03/2023, 12:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer merasa sangat bersyukur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan ringan tersebut, Richard dapat kembali bertugas di kepolisian setelah kelak menuntaskan masa pidananya.

"Dengan vonis ini, saya dan keluarga merasa lega karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan saya, karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga," kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo dkk Diteliti, Hasilnya Paling Lambat 3 Bulan

Richard mengaku terkejut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum penjara 12 tahun.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut bilang, vonis 1 tahun 6 bulan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan pembelaan selama proses persidangan.

"Dan tidak lupa juga dukungan dan doa dari banyak orang buat saya agar tetap jujur dalam persidangan," ujarnya.

Richard mengaku paham ada sejumlah pihak yang memandang miring keputusan Polri mempertahankannya.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Memang, kata Richard, dirinya bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, dia telah memohon ampun kepada Tuhan, institusi Polri, tak terkecuali masyarakat luas.

Mantan personel Brimob tersebut merasa punya utang terhadap Polri. Dia pun berjanji memperbaiki diri setelah kelak kembali berdinas di institusi Bhayangkara.

"Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan kedepannya," ucap Richard.

Richard bilang, menjadi anggota Polri merupakan cita-citanya sejak lama. Dia bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima bergabung di kepolisian.

Oleh karenanya, tidak mudah bagi dia melepaskan kariernya sebagai aparat penegak hukum, apalagi Polri memberikan kesempatan buat dia untuk bertahan.

"Tentunya saya sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari Tuhan buat ibu saya. Keputusan (hakim) ini sangat berarti bagi hidup saya, karena nanti saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," kata Richard.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com