Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buru "Double Agent" Pegawai Pajak-Konsultan Pajak, Dianggap Tak Etis dan Ada Celah Korupsi

Kompas.com - 10/03/2023, 12:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sebanyak 2 dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan merupakan perusahaan konsultan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa KPK bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada 2,” kata Pahala saat ditemui awak media di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala mengatakan, tidak ada ketentuan yang secara jelas melarang pegawai pajak memiliki perusahaan. Namun, hal itu tidak etis. Terlebih jika perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Baca juga: KPK Fokus Cari Perusahan Konsultan Pajak yang Sahamnya Dimiliki Pegawai Kemenkeu

Pegawai pajak memiliki tugas memungut pajak sebesar-besarnya. Sementara, pemilik perusahaan ingin membayar pajak dalam jumlah sekecil-kecilnya.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget yang ini mau banyak banget,” ujar Pahala.

Selain itu, perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak juga bisa menjadi sarana menyembunyikan harta hingga transaksi suap maupun gratifikasi.

Tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di antara pegawai Ditjen Pajak adalah suap dan gratifikasi.

Baca juga: Pakar Beberkan 3 Modus Kongkalikong Pegawai Pajak

Pegawai Ditjen Pajak menerima pemberian itu terkait dengan jabatan dan kewenangannya. Adapun pemberian dilakukan untuk mengatur besaran nilai pajak uang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik perusahaan.

Pahala mengatakan, suap atau gratifikasi yang dibayarkan melalui transaksi perbankan pegawai Ditjen Pajak mudah dideteksi. Pembayaran secara tunai pun akan terlihat.

Hal itu mudah dicurigai lantaran pegawai Ditjen Pajak tidak berkepentingan menerima uang secara pribadi dari wajib pajak.

Namun, pembayaran suap atau gratifikasi menjadi samar ketika dibayarkan melalui rekening perusahaan.

“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Pahala.

Baca juga: Perusahaan Pegawai Pajak Berpotensi Jadi Sarana Samarkan Transaksi Suap dan Gratifikasi

KPK sendiri tidak bisa mengakses hingga transaksi perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Mereka yang wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melaporkan nilai pemasukan perusahaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com