JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kejahatan perpajakan menempati peringkat ketiga di bawah korupsi dan narkoba terkait temuan dugaan aliran dana dari tindak pidana selama dia memimpin lembaga itu dari 2002 sampai 2011.
"Sampai hari ini yang paling tinggi korupsi, terus tindak pidana narkotika dan tindak pidana perpajakan. Perpajakan ranking 3," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
"Korupsi yang paling tinggi. Ada kementerian, penegak hukum, politisi juga cukup banyak ya," sambung Yunus.
Baca juga: KPK Sebut 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP yang Punya Saham adalah Konsultan Pajak
Yunus mengatakan, kejahatan perpajakan terbesar yang pernah dilaporkan PPATK di masa kepemimpinannya adalah kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Saat itu Gayus yang merupakan pegawai Ditjen Pajak golongan III/a mempunyai harta kekayaan berupa valuta asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar.
"Ada yang cukup dikenal ya. Mr. GHT (Gayus Tambunan), pegawai pajak gol III/a. Gaji cuma Rp 12,5 juta tapi aset enggak sesuai sama profil," ucap Yunus.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
Gayus bahkan sempat kabur ke Singapura bersama anak dan istrinya, dan dijemput oleh Satgas Mafia Hukum.
Selain itu, Gayus juga membuat heboh karena dia tertangkap kamera awak media menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth World Championship di Bali pada 5 November 2010.
Baca juga: KPK: Tak Etis Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di Perusahaan
Sosoknya diketahui meski berusaha menyamar dengan menggunakan rambut palsu. Padahal saat itu Gayus tengah ditahan karena dalam proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.
PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.