JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kejahatan perpajakan menempati peringkat ketiga di bawah korupsi dan narkoba terkait temuan dugaan aliran dana dari tindak pidana selama dia memimpin lembaga itu dari 2002 sampai 2011.
"Sampai hari ini yang paling tinggi korupsi, terus tindak pidana narkotika dan tindak pidana perpajakan. Perpajakan ranking 3," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
"Korupsi yang paling tinggi. Ada kementerian, penegak hukum, politisi juga cukup banyak ya," sambung Yunus.
Yunus mengatakan, kejahatan perpajakan terbesar yang pernah dilaporkan PPATK di masa kepemimpinannya adalah kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Saat itu Gayus yang merupakan pegawai Ditjen Pajak golongan III/a mempunyai harta kekayaan berupa valuta asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar.
"Ada yang cukup dikenal ya. Mr. GHT (Gayus Tambunan), pegawai pajak gol III/a. Gaji cuma Rp 12,5 juta tapi aset enggak sesuai sama profil," ucap Yunus.
Gayus bahkan sempat kabur ke Singapura bersama anak dan istrinya, dan dijemput oleh Satgas Mafia Hukum.
Selain itu, Gayus juga membuat heboh karena dia tertangkap kamera awak media menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth World Championship di Bali pada 5 November 2010.
Sosoknya diketahui meski berusaha menyamar dengan menggunakan rambut palsu. Padahal saat itu Gayus tengah ditahan karena dalam proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.
PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.
PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama orang itu.
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait harta kekayaan Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael setelah melakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael.
Sri Mulyani bahkan membubarkan klub pengendara motor pegawai Ditjen Pajak, Belasting Rijder, sebagai dampak dari kasus Rafael.
Dampak dari kasus Rafael juga merembet ke Bea Cukai. Eko Darmanto yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicopot dari jabatannya karena memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial dan diduga mempunyai harta kekayaan tidak wajar.
Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK terkait data harta kekayaannya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/15333251/pakar-ungkap-kejahatan-perpajakan-peringkat-3-temuan-ppatk