Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ungkap Modus Pemerintah Daerah Boroskan Anggaran, Gemar Rapat di Hotel padahal Bisa di Kantor

Kompas.com - 09/03/2023, 15:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyentil perangai jajaran pemerintah daerah yang kerap menggelar rapat di hotel atau luar kota.

Dia menyebut kebiasaan itu merupakan pemborosan anggaran. Apalagi, rapat sedianya masih bisa dilaksanakan di kantor.

“Banyak sekali daerah-daerah yang melakukan rapat di luar, di hotel segala macam, apalagi di luar kota dikit,” kata Tito dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Tito mengungkap, jajaran pemerintah daerah gemar menggelar rapat di luar kantor supaya mendapat uang perjalanan dinas.

Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah agar Tak Korupsi

Padahal, uang yang dipakai untuk rapat di hotel atau luar kota tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Sebenarnya bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Risikonya ya nggak dapat SPJ (surat pertanggungjawaban), tapi uangnya bisa digunakan untuk yang lain sebetulnya. Termasuk untuk kesejahteraan anggota, personel,” ujar Tito.

Menurut Tito, perbuatan ini tak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) lantaran tak menyalahi aturan apa pun.

Namun, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bisa menindaklanjutinya sebagai dugaan pemborosan anggaran.

“Apakah ini bisa diatasi oleh APH? Nggak akan bisa, karena nggak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan,” ujar Tito.

Tito menyebut, APIP punya peran penting mengawasi internal pemerintah daerah. Sebab, ada ruang-ruang di internal pemerintahan yang tak bisa diawasi oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kebijakan.

Contohnya, dalam proyek pembuatan jalan di suatu kampung, jalan yang perlu dibangun hanya selebar 10 meter. Namun, praktiknya, jalan dibuat dengan lebar 20 meter.

Memang, kata Tito, tak ada yang salah dengan itu. Namun, sebetulnya, anggaran yang dipakai untuk membuat jalan 20 meter tersebut sebagian bisa dipakai untuk kepentingan pembangunan di daerah lain.

Tito mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menindak lantaran pembangunan itu bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada di tangan kepala daerah.

Baca juga: Firli Sebut 8 Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka Korupsi sejak 2008-2022

Namun, APIP sangat mungkin turun tangan dengan dalih pembangunan tersebut merupakan pemborosan.

"APH gak akan bisa masuk di sini karena apa, karena nggak ada yang dilanggar, ini adalah policy, kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan untuk itu, membuat jalan lebarnya 10 (meter), 20 (meter) itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye, dan lain-lain. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan," kata dia.

Tito mengatakan, APIP berperan menginventarisasi potensi masalah atau moral hazard potensi korupsi di jajaran pemerintah daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

Mantan Kapolri itu bilang, pengawasan internal perlu diperkuat dan pemeritahan harus dipastikan terbuka guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Perlu dorongan political wish dari para kepala daerah para pimpinan daerah, ini penting sekali political wish untuk membuat sistem itu menjadi terbuka,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com