Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Bank OCBC soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam

Kompas.com - 08/03/2023, 17:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Salah satunya, bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Adapun laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023 terkait dugaan kredit macet hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masayrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.

Ia belum mengetahui kapan pihak terlapor akan diperiksa. Menurutnya, jika ada pekembangan akan diinformasikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini masih penyelidikan. Nanti kita update,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang dibuat pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) itu terkait dugaan pemalsuan surat hingga TPPU.

Ramadhan mengungkapkan, dalam kasus ini pelapor melaporkan direksi dan komisaris PT HSI, serta direksi, komisaris dan para pemegang saham perusahaan itu, termasuk Susilo Wonowidjojo.

"Dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HSI guna mendapatkan fasilitas kredit," ujar Ramadhan pada 8 Februari 2023.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Terpisah, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.

Hasbi mengatakan, awalnya pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.

"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," ucap Hasbi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, 8 Februari 2023.

Namun, Hasbi mengatakan, terjadi kredit macet senilai Rp 232 miliar.

Hasbi juga menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com