JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) untuk diperiksa terkait laporannya terhadap direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Salah satunya, bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).
Dalam laporannya, pihak Bank OCBC melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet.
"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di Lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?
Kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT Hair Star Indonesia (HSI).
Hasbi mengatakan, salah satu pertimbangan pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.
"Nominal yang kami pinjamkan adalah 232 miliar," kata Hasbi.
Hasbi kemudian mengatakan terjadi kredit macet senilai Rp 232 miliar.
Ia juga menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
"Jadi, pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ujarnya.
Baca juga: Pabrik Rokok PT Gudang Garam di Kediri Terbakar
Lebih lanjut, Hasbi mengatakan, turut menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
Salah satu barang bukti itu adalah perjanjian kredit dan laporan keuangan yang diduga bermasalah.
"Antara lain, perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahan ini tidak sehat keuangannya," kata Hasbi.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa laporan yang dibuat pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait dugaan pemalsu surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramadhan mengatakan, pelapor melaporkan direksi dan komisaris PT HSI, serta direksi, komisaris dan para pemegang saham perusahaan itu, termasuk Susilo Wonowidjojo.
"Dalam proses PT. HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HSI guna mendapatkan fasilitas kredit," ujar Ramadhan.
Baca juga: Gudang Garam Bakal Naikkan Harga Rokok Menyusul Rencana Kenaikan Tarif Cukai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.