Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Prima di PN Jakpus

Kompas.com - 07/03/2023, 15:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam mempersiapkan bukti menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kelalaian ini dianggap menjadi sebab PN Jakpus pada akhirnya memenangkan Prima dalam gugatan ini dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya menunda Pemilu 2024.

"Kami tidak hanya melihat dari sisi majelis hakimnya saja, tapi kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti," ujar Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan atas para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP

"Dia (KPU) hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja (Prima) dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," tambahnya.

KAMMI menilai bahwa KPU RI sejak awal seharusnya mengadukan majelis hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial karena bersikeras menganggap diri berwenang mengadili gugatan perdata dari Prima dan menganggap gugatan partai tersebut tidak kabur.

Sebab, KPU RI sejak awal telah menganggap PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini. Hal itu disampaikan oleh KPU lewat eksepsi mereka yang ditolak majelis hakim PN Jakpus.

Setelahnya, dalam rangkaian persidangan, KPU RI disebut tidak mengirim saksi sama sekali, meskipun telah menyertakan puluhan alat bukti ke PN Jakpus.

Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU RI juga tidak mengirim pengacara dalam rangkaian sidang.

Atas hal ini, Kompas.com telah mengonfirmasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak kemarin namun belum mendapatkan tanggapan.

"Yang kami soroti saat ini, mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Ketika mereka sudah melanjutkan (sidang) dan tidak melapor ke KY, artinya kan KPU ikut alur main, artinya mereka itu harus mempersiapkan sejak dini apa saja bukti-bukti yang harus dipersiapkan supaya menang," jelas Rizki.

"KPU telah gagal melindungi marwah KPU, dan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik karena publik akan bertanya-tanya, ini pemilu akan dilanjutkan atau ditunda," ia menambahkan.

KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga."

Baca juga: Kata Jubir PN Jakpus soal Rencana Pemanggilan Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan pekan ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com