Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2023, 14:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Isnaeni mengatakan, perlu penyempurnaan regulasi terkait LHPKN.

Menurutnya, penyempurnaan diperlukan dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh atau tidak sesuai saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN ini. Salah satunya adalah mengenai adanya undang-undang perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik maupun mungkin adanya sanksi pidana," kata Isnaeni dalam Podcast Cermati bertajuk "Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK" di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/3/2023).

Baca juga: KPK Akan Periksa LHKPN Pegawai Pajak Lain, Diduga Masih Terkait Rafael Alun Trisambodo

Menurut Isnaeni, regulasi baru itu nantinya juga akan menjadi langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebab, harta kekayakaan yang dilaporkan seorang pejabat negara, jika tidak sesuai dengan penghasilannya dapat dirampas negara.

"Kenapa menjadi game changer? Karena kalau ada undang-undang ini maka negara bisa merampas harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang tidak sesuai penghasilan dengan penghasilan dari penyelenggara negara tersebut," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa selama ini pejabat negara yang tidak taat melaporkan LHKPN mendapatkan sanksi administratif.

Baca juga: LHKPN 3 Hakim yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu

Bagi pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat sanksi administrasi berat sampai dengan penurunan jabatan.

Bagi pejabat negara dengan klaster pegawai BUMN/BUMD itu sanksinya diserahkan atau diatur oleh instansi masing-masing.

Hanya pejabat negara non-PNS yang diangkat dalam mekanisme politik, seperti anggota DPR, yang belum diatur sanksinya.

"Nah untuk yang mekanisme pengangkatan dari politik itu memang sampai saat ini belum ada yang spesifik kira-kira bagaimana kita menjatuhkan sanksi kepada para pejabat negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politk," tuturnya.

Maka dari itu, Isnaeni berharap adanya penyempurnaan regulasi dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh LHKPN.

Baca juga: KPK Dikritik soal LHKPN Rafael Alun, Pakar: Kurang Peka dan Tak Kreatif

Ia menyebut dalam penyempurnaan regulasi LHKPN itu harus juga memuat soal sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada tiga jenis dari penyelenggara negara dari sisi PNS maupun non-PNS.

"Memang harus diterbitkan apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau apa. Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan aturan sendiri misalnya KPK boleh menerbitkan peraturan komisi yang bisa menghukum tiga jenis itu ya lebih baik lagi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com