JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Isnaeni mengatakan, perlu penyempurnaan regulasi terkait LHPKN.
Menurutnya, penyempurnaan diperlukan dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh atau tidak sesuai saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
"Memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN ini. Salah satunya adalah mengenai adanya undang-undang perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik maupun mungkin adanya sanksi pidana," kata Isnaeni dalam Podcast Cermati bertajuk "Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK" di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/3/2023).
Baca juga: KPK Akan Periksa LHKPN Pegawai Pajak Lain, Diduga Masih Terkait Rafael Alun Trisambodo
Menurut Isnaeni, regulasi baru itu nantinya juga akan menjadi langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sebab, harta kekayakaan yang dilaporkan seorang pejabat negara, jika tidak sesuai dengan penghasilannya dapat dirampas negara.
"Kenapa menjadi game changer? Karena kalau ada undang-undang ini maka negara bisa merampas harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang tidak sesuai penghasilan dengan penghasilan dari penyelenggara negara tersebut," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa selama ini pejabat negara yang tidak taat melaporkan LHKPN mendapatkan sanksi administratif.
Baca juga: LHKPN 3 Hakim yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu
Bagi pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat sanksi administrasi berat sampai dengan penurunan jabatan.
Bagi pejabat negara dengan klaster pegawai BUMN/BUMD itu sanksinya diserahkan atau diatur oleh instansi masing-masing.
Hanya pejabat negara non-PNS yang diangkat dalam mekanisme politik, seperti anggota DPR, yang belum diatur sanksinya.
"Nah untuk yang mekanisme pengangkatan dari politik itu memang sampai saat ini belum ada yang spesifik kira-kira bagaimana kita menjatuhkan sanksi kepada para pejabat negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politk," tuturnya.
Maka dari itu, Isnaeni berharap adanya penyempurnaan regulasi dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh LHKPN.
Baca juga: KPK Dikritik soal LHKPN Rafael Alun, Pakar: Kurang Peka dan Tak Kreatif
Ia menyebut dalam penyempurnaan regulasi LHKPN itu harus juga memuat soal sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada tiga jenis dari penyelenggara negara dari sisi PNS maupun non-PNS.
"Memang harus diterbitkan apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau apa. Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan aturan sendiri misalnya KPK boleh menerbitkan peraturan komisi yang bisa menghukum tiga jenis itu ya lebih baik lagi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.