JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempat anggota dewan itu dicegah terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Perkara ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan bawahannya.
“Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Suap DPRD Jawa Timur Segera Disidang
Menurut Ali, pencegahan ditetapkan untuk kebutuhan penyidikan Sahat dan tiga tersangka lainnya.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan, atau hingga Juli 2023. Cegah bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan identitas para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut.
“Dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” kata Ali.
Ia mengatakan, pencegahan empat anggota dewan dinilai perlu agar mereka terus berada di Indonesia.
Pencegahan juga dilakukan agar mereka bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Empat Anggota DPRD Jawa Timur
KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD Jatim. Pada Senin (19/12/2022), KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.
Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.