Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Disebut Ancaman bagi Demokrasi

Kompas.com - 03/03/2023, 15:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab, Feri mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dan saya melihat ini memang ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-undang Dasar,” ujar Feri saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Feri mengungkapkan, pengadilan negeri tidak diperkenankan atau tidak memiliki kewenangan memutuskan untuk menunda pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Ia juga mengutip salah satu bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 e ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali.

“Karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya (PN). Tidak dimungkinkan untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menilai putusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya, dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Hal ini berarti tidak boleh ada penundaan nasional.

Selain itu, penundaan susulan tersebut juga hanya dimungkinkan karena hal tertentu seperti terjadi bencana di daerah tertentu.

“Lalu, ada pemilu lanjutan kalau dari belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lain-lainnya, maka ditempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” kata Feri.

Baca juga: Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Lebih lanjut, Feri mengatakan, hal yang digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal yang harus diperbaiki adalah soal hak keperdataan terkait tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional. Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” ujar Feri.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com