JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 tinggal berjarak 348 hari lagi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerbitkan putusan yang bikin geger publik, Kamis (2/3/2023).
PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Perintah itu ada pada diktum kelima dan keenam amar putusan majelis hakim PN Jakpus.
Putusan ini berangkat dari gugatan perdata nomor register 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap jajaran KPU.
Baca juga: PN Jakpus jadi Bulan-bulanan Pakar Hukum Usai Perintahkan Tunda Pemilu
Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta ke Prima.
Dalam jumpa pers, Kamis malam, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU disebut segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.
Baca juga: PDI-P Minta KY Investigasi Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya.
Ia menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim.
Kedua, Prima merupakan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang gagal lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dalam UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN Jakarta, Prima sudah 2 kali melayangkan sengketa dan keduanya kandas.
Tidak ada ketentuan yang memungkinkan sengketa pemilu ditangani di pengadilan negeri dan KPU RI, dalam eksepsi di persidangan PN Jakpus, telah menyampaikan hal itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.