Dalam UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Sengketa pertama dilayangkan pada 30 November 2022.
Mereka meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.
Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Permohonan sengketa itu oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan obyek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi Prima tetap kalah di meja hijau.
Hingga akhir 2022, Prima rutin menggalang propaganda.
Mereka, misalnya, membentuk aliansi bernama "Gerakan Melawan Political Genocide" yang mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu yang tak lolos verifikasi administrasi.
Baca juga: Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Sensasi Berlebihan dan Salah
Mereka menuding KPU sengaja melakukan pembegalan politik yang menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karena itu mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi, serta meminta lembaga penyelenggara pemilu itu diaudit.
Audit yang dituntut Prima adalah KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Sebab, proses verifikasi administrasi ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Juru Bicara Prima Farhan Dalimunthe juga menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi jadi memenuhi syarat ketika direkapitulasi sistem.
"Ini menandakan bahwa KPU benar-benar perlu diaudit sekarang dan hentikan semua proses pendaftaran partai politik. Hentikan proses pemilu agar KPU bisa diaudit. Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan," ujar Farhan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: PAN Kaget PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Sementara itu, KPU RI meyakini telah bekerja obyektif dalam proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu RI, meski empat partai di antaranya menggugat mereka ke PTUN, termasuk Prima.
Selain propaganda, Prima juga beberapa kali menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang diklaim sebagai kader dan simpatisan.
Puncaknya terjadi pada Rabu (14/12/2022), jelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh KPU RI.