Bahkan, Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim sempat meloncat pagar tinggi kantor KPU RI dan merangsek ke halaman, sebelum diamankan tim Jagat Saksana yang notabene tim pengamanan dalam (pamdal) KPU.
Hal ini terjadi setelah massa Prima sempat berupaya mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tak kunjung bisa menemui pimpinan.
Baca juga: Partai Prima Menang di PN Jakpus, KPU Pastikan Peserta Pemilu 2024 Masih 24 Parpol
"Biar saya jemput, biar saya jemput," ungkap Nuradim ketika dihalau tim pamdal KPU.
"Komisioner harus menyampaikan harus berani diaudit dan harus berani transparan terhadap publik," ungkap Nuradim.
Dalam gugatannya ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
Menurut Prima, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Baca juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Megawati: Inkonstitusional
Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.