Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 06:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berikut perjalanannya:

Sengketa di Bawaslu

Ketika gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, yang membuat mereka gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Anggota DPR: Timbulkan Problem Ketatanegaraan

Dalan permohonannya, Prima juga menganggap KPU tidak profesional karena beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Pertama, Prima menilai ada standar ganda KPU dalam proses ini. Mereka memberi contoh, dua anggota mereka yang tak tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak.

Mereka juga mempersoalkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, mendadak turun jadi 97,06 persen ketika Sipol kembali dibuka untuk perbaikan administrasi.

KPU juga dituduh tak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi ketika tahapan itu seharusnya sudah selesai saat masa perbaikan.

Baca juga: Mahfud Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda pemilu

Ini menyebabkan data-data yang harus diperbaiki tak kunjung final.

"KPU RI masih terus menambah jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat sampai 3 September 2022 pukul 23.00 WIB," bunyi permohonan Prima.

"Ini membuktikan bahwa KPU tidak sanggup menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri, di mana KPU tidak secara profesional mengupdate data-data anggota yang belum memenuhi syarat pada masa partai politik harus melakukan klarifikasi."

Atas uraian di atas, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.

Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.

Baca juga: PN Jakpus: Silakan Mengartikan, tapi Bahasa Putusannya Menunda Tahapan Pemilu

Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com